Acuan Penentuan Kelulusan Pendidikan Kesetaraan & Uji Kesetaraan
Informasi Terbaru Tentang Pendidikan Kesetaraan
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan desa dan teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang standar penilaian pada pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah maka Ujian Pendidikan Kesetaraan sudah tidak ada lagi.
Hal ini tercantum dalam Permendikbudristek 2022 No 21 , Pasal 13 huruf e
Ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terus, Bagaimana Cara Menentukan Kelulusan Pendidikan Kesetaraan?
Berdasarkan Permendikbudristek 2022 No 21 Pasal 11 dan 12 yang berbunyi
Pasal 11 : Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Pasal 12 : Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Atas dasar itu Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sudah mengeluarkan panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum yang bisa dilihat DISINI
Untuk Info selengkapnya, Kita bisa simak Paparan Bapak Fauzi Eko Pranyono berikut
Kemudian mengenai Uji Kesetaraan, Silahkan simak Penjelasan berikut :
- Untuk mendapatkan Permendikbudristek 21 Tahun 2022 unduh di https://s.id/1z6ea
- Untuk mendapatkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka unduh di https://s.id/1z6ev
- Untuk mendapatkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 unduh di https://s.id/1z6eK